Ternate (ANTARA) - Sebanyak 169 warga binaan yang beragama Kristen pada lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di di lingkup Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menerima remisi khusus Natal tahun 2024.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi di Ternate, Rabu, mengatakan remisi khusus natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut, kata Andi Taletting Langi, di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi khusus natal ini diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik, selama menjalani masa pembinaan pemasyarakatan untuk kembali ke tengah masyarakat nantinya," kata Andi Taletting Langi.
Di samping itu, dirinya menyebut dari total 169 warga binaan penerima remisi khusus Natal 2024 di lingkungan Kemenkumham Malut, 155 orang merupakan pidana umum, dan 14 orang pidana khusus.
Selain itu, pemberian remisi khusus Natal 2024 di lingkungan Kemenkumham Malut ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti setiap tahapan dan proses kegiatan program pembinaan pemasyarakatan, sehingga nantinya dapat berkontribusi positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Sebelumnya, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Malut telah memberikan ratusan warga binaan atau narapidana (napi) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Malut untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 lalu.
Di mana, jumlah warga binaan di Maluku Utara saat ini sebanyak 1.234 orang terdiri dari 991 napi dan 243 tahanan. Dari jumlah tersebut 775 orang yang diusulkan dan mendapatkan remisi pengurangan hukuman.*