Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, Maluku, mengusulkan sebanyak 172 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Natal 2024 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dari total 407 warga binaan sebanyak 172 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2024," ucap Kepala Lapas Kelas II A Ambon Mukhtar di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan pengusulan pemberian remisi kepada 172 warga binaan itu.
Mengenai besaran remisi khusus Natal, Mukhtar merinci sebanyak 15 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 127 orang remisi satu bulan, 23 orang remisi satu bulan 15 hari, dan sembilan orang remisi dua bulan.
"Kami sementara menunggu surat keputusan remisi khusus Natal dari Kemenkumham dan kalau semua sudah rampung, nanti pada tanggal 25 Desember 2024 saat perayaan Natal akan diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku," ujarnya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal, Mukhtar mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain," tuturnya.
Mukhtar mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.
"Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ujarnya.
Sedangkan bagi warga binaan yang belum diusulkan mendapatkan remisi, Mukhtar berharap untuk bersabar dan tetap berkelakuan baik agar pada tahun depan dapat diusulkan.
"Hindari pelanggaran sekecil apa pun agar menerima remisi tahun depan," katanya.