Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Ambon Maluku mengusulkan sebanyak 15 warga binaan untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Dari total 30 warga binaan yang beragama Islam, 15 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman,” kata Plt Kepala LPP Kelas III Ambon Jefry Roy Persulessy di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan adapun remisi yang diusulkan oleh LPP Ambon bervariasi, mulai dari 15 hari, 45 hari, hingga dua bulan sesuai dengan lama waktu para warga binaan menjalani hukuman.
Akan tetapi kata dia hal tersebut juga bergantung pada keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku yang memiliki kewenangan.
"Kami menunggu surat keputusan remisi khusus Idul Fitri dari Ditjenpas dan kalau semua sudah rampung, nanti pada Idul Fitri akan diserahkan kepada penerima,” tuturnya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.
Ia mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.
“Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, usulan remisi tersebut akan dicabut. Saat ini jumlah total warga binaan di lapas tersebut yakni 76 orang.