Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Maluku, mengusulkan sejumlah 16 orang warga binaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi khusus perayaan Natal 2023.
"Nantinya saat perayaan Natal, Surat Keputusan (SK) remisi khusus akan diserahkan langsung kepada warga binaan yang berhak menerimanya," ucap Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon Fifi Firda dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat.
Fifi mengatakan persyaratan untuk mendapat remisi khusus Hari Natal tahun 2023, yaitu warga binaan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan dan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia merinci pengusulan warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk mendapat remisi khusus satu bulan sebanyak 11 orang, dan remisi khusus 15 hari sebanyak lima orang.
Firda mengatakan selain persyaratan tersebut, bagi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus, mereka harus berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.
Ia juga mengatakan remisi yang telah diberikan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk memperbaiki diri agar para penerimanya menjadi lebih baik lagi.
"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ujarnya.
Sedangkan bagi yang belum menerima remisi tersebut Fifi mengatakan untuk bersabar dan tetap berkelakuan baik agar pada tahun depan mendapat usulan remisi khusus seperti saat ini.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun agar menerima remisi tahun depan," katanya.
Baca juga: Lapas Ambon usulkan 213 warga binaan mendapat remisi khusus Natal 2023
Lapas Perempuan Ambon usulkan 16 warga binaan terima remisi Natal 2023
Jumat, 8 Desember 2023 13:26 WIB