Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)  COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan, 280 karyawan  PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang sembuh dari COVID -19 tidak sesuai prosedur tetap (Protap) yang diatur.

Juru bicara GTPP COVID-19 Malut, dr Alwia Assagaf di Ternate, Selasa, mengatakan, seharusnya dalam penyampaian pasien sembuh COVID-19 sesuai protap kesehatannya selama 14 hari baru bisa dinyatakan sembuh melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Olehnya itu, kalaupun ada hasil pemeriksaan bagi pasien positif  COVID -19 kemudian dinyatakan sembuh ada Protapnya, sehingga tim Pusdatin pasti akan menolak data dari PT. NHM  karena tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Protapnya harus 14 hari, ketika tes usap pertama hasilnya positif, follow up pertama harus 14 hari sesuai revisi - 4, nanti ada perubahan di revisi lima dan baru disosialisasi oleh pusat. Jadi kalau seminggu sudah dinyatakan sembuh itu tidak bisa. Data itu tidak bisa pakai oleh Pusdatin, dan data dari rumah sakit Siloam di Manado (Sulut) tidak ada yang masuk di GTPP COVID -19  Malut," katanya.

Sebelumnya, karyawan PT NHM yang dinyatakan sembuh sebanyak 280 orang dipertanyakan, karena hasil test usap yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Kemayoran belum mencapai 14 hari sesuai dokumen resmi kesiapsiagaan menghadapi COVID -19  revisi ke-4.
 
Bahkan, PT. NHM belum memsuki data pasien yang  sembuh dan terkonfirmasi positif COVID-19 dari Rumah Sakit Siloam Manado kepada GTPP COVID -19 Malut. Namun,manajemen PT. NHM menyatakan data sudah disampaikan melalui GTPP COVID -19 Halmahera Utara (Halut).    

Perwakilan PT NHM,  Amin Anwar menyatakan, sesuai hasil tes usap dari Rumah Sakit Mitra Kemayoran Jakarta, datanya sudah diserahkan kepada GTPP COVID -19 Malut. 

Menurut dia, data yang disampaikan oleh GTPP COVID -19 Malut baru dinyatakan satu orang, sedangkan perusahan sudah berikan data tersebut kepada GTPP COVID -19 Halut. . 

"Data satu orang yang sembuh itu sudah lama terdata di GTPP COVID -19 Malut, bukan data yang baru saja dimasukan dan terkait dengan pasien yang sudah dinyatakan sembuh belum mencapai 14 hari. Manajemen PT. NHM membutuhkan kecepatan dalam penanganan pasien yang terkonfirmasi positif virus corona agar bisa secepatnya sembuh, karena satu minggu dilakukan tes usap," ujar Amin.
 
Dia menyatakan, orang yang positif COVID -19 harus ditangani dengan baik. Begitu juga dengan tenaga medis haruslah orang berkualitas.  

Amin menambahkan, karyawan PT. NHM yang masih berada di tempat karantina sebanyak 400 orang yang berada di Kota Ternate dan Halut, sedangkan pasien positif COVID -19 masih tersisa 50 orang. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020