Pengadilan Tinggi (PT) Agama Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat, dari Januari hingga April 2020  baru menerima sebanyak sembilan perkara banding dari 10 pengadilan agama kabupaten/ kota di daerah ini.
 
"Sembilan perkara tersebut diantaranya adalah perkara cerai gugat, cerai talak, perkara waris dan perkara ekonomi syariah. Paling dominan adalah cerai gugat yakni isteri menggugat suami," kata Wakil Ketua Kantor PT Agama Malut, Ilham Abdullah, di Ternate, Kamis.

"Sembilan perkara ini telah diselesaikan pada April 2020. Pihaknya  saat ini belum menerima perkara baru atau belum ada perkara yang masuk," ujarnya. 

Dia menjelaskan, Kantor PT Agama Malut dalam menerima maupun menyelesaikan perkara tidak dilakukan secara tatap muka karena untuk mencegah pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, kata Ilham , dalam menerima maupun melakukan penyelesaian perkara dilakukan secara online dengan  pemeriksaan berkas yang dikirim oleh penggugat untuk menyampaikan pengaduanmaupun membayar administrasinya secara online.

"Kalau semua administrasi sudah diselesaikan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan menjalani sidang secara online," tandasnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020