Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan La Adili, seorang pria yang dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU tentang Perlindungan anak karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap isteri dan anaknya.

"Pria berusia 36 tahun yang berdomisili di kawasan Ahuru, Desa Batumerah,  Kota Ambon, dijadikan tersangka karena melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa parang kepada isteri serta anak kandungnya yang berusia 15 tahun pada 30 Juli 2020," kata Kasubag Humas Polresta P. Ambon dan P. P. Lease, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Sabtu.

Karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap isteri, tersangka La Adili dijerat melanggar pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena menganiaya anaknya.

Menurut Firmansyah, tersangka melakukan aksinya di dalam rumah mereka di kawasan Ahuru, RT 004/RW 016 Desa Batu Merah pada Kamis, (30/7) malam sekitar pukul 01:30 WIT.

Selain menyita sebilah parang sebagai barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan WA (33) selaku saksi korban dan anaknya yang berusia 15 tahun serta dua tetangga lainnya berinisial N dan WB.

Peristiwa pidana ini bermula dari korban WA sementara di ruang tamu rumah dengan anak-anaknya, lalu masuklah tersangka ke dalam rumah dan menanyakan anaknya di mana.

Tersangka berniat membawa anaknya namun korban keberatan karena masih tengah malam sehingga terjadi pertengkaran mulut yang berujung aksi pemukulan yang dilakukan tersangka hingga mengenai leher korban WA.

Setelah itu tersangka berjalan menuju dapur, dan korban melihat La Adili kembali dengan memegang sebilah parang di tangan kanannya dan langsung menghampirinya.

"Saat itu Korban mengira tersangka hanya mengancam, tetapi ternyata dia langsung mengayunkan parang tersebut ke atas kepala isterinya sehingga korban menutup bagian kepala dengan tangan kanannya menyebabkan pergelangan tangannya terluka," tandas Titan. 

Korban pun langsung berteriak dan berdiri, namun tersangka kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban dan ditangkis dengan tangan kiri hingga terjatuh ke lantai.

Namun anak korban yang lain berinisial N langsung merampas parang tersebut dari tangan tersangka dan selanjutnya tetangga korban WB masuk ke dalam rumah dan menolong korban serta membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020