Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, berjanji akan memproses jika ada dugaan pelanggaran pidana terkait tahapan perbaikan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

"Saat ini, kami memonitoring di beberapa kecamatan secara langsung, di kecamatan Hiri dan Moti, selanjutnya akan meminitoring di kecamatan yang lain, titik fokus saat ini dua tahapan yang beririsan, yaitu verifikasi faktual perseorangan dan Coklit yang sedang berjalan," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan di Ternate, Selasa.

Kifli mengatakan untuk syarat dukungan pendukung yang sementara dipelajari yang terbanyak ada di tiga kecamatan, yaitu Ternate Tengah, Ternate Selatan dan kecamatan Ternate Utara, untuk memastikan kebenaran dukungan seperti dokumen syarat dukungan itu sesuai atau tidak.

Selain itu, kata Kifli Sahlan, Bawaslu harus memastikan setiap dokumen BA1-KWK dan BA1.1-KWK tersebut sudah diserahkan ke PPS atau belum.

Sebab katanya, waktu verifikasi faktualnya sangat singkat, namun hampir rata-rata sudah diterima oleh PPK dan diteruskan ke PPS.

Menurut dia, jika terdapat ada pendukung yang tidak memberikan dukungan, lalu namanya terdapat dalam B.1-KWK dan B.1.1-KWK, maka sudah tentu Bawaslu Kota Ternate akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, kalau misalnya terdapat ada pendukung yang tidak memberikan dukungan, namun namanya terdapat dalam dokumen syarat dukungan, maka sudah tentu hal itu merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yang ketentuannya telah dijelaskan di dalam Pasal 185A UU No. 10/2016 dan Bawaslu akan menindaklanjuti kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan," kata Kifli.

Prinsipnya, kata Kifli Sahlan, Verifikasi Faktual Perbaikan harus dilakukan tepat prosesur, taat asas dan taat norma, terutama penyelenggara itu sendiri dan juga calon perseorangan maupun "leason officer (LO)" dan Tim Penghubung.

"Kami pastikan bahwa orang-orang yang menjadi LO calon perseorangan itu juga benar legalitasnya, yang setidak-tidaknya mendapatkan SK tim dari calon perseorangan untuk menghindari hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Bawaslu telah menyurati ke KPU soal permintaan SK tim atau LO yang ada di masing-masing wilayah kecamatan ataupun kelurahan. Namun sampai sekarang Bawaslu belum terima SK tim calon perseorangan, sementara argo verifikasi sudah berjalan.

Ketua Bawaslu mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk pada tahapan verifikasi faktual perbaikan ini, boleh langsung melaporkan di Bawaslu Kota Ternate dan jajaran yang disertai bukti permulaan yang cukup.

Data yang diperoleh saat ini Bawaslu dari hasil pengawasan verfak calon perseorangan telah menemukan dugaan pelanggaran etik, dimana ada sejumlah penyelenggara masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan.

Bahkan, untuk temuan terbaru Bawaslu Kota Ternate 14 penyelenggara baik di kalangan jajaran Bawaslu maupun KPU terdapat dalam daftar dukungan calon perseorangan Walikota dan Wakil Wali Kota Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020