Tenaga kerja di provinsi Maluku secara simbolis menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan.

Penyerahan BSU diterima empat tenaga kerja di Maluku secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo secara daring,  Kamis.

Kepala BPJamsostek Cabang Maluku, Alias Muin menyatakan, sejak peluncuran program BSU bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawa Rp5 juta, telah dilakukan verifikasi nomor rekening.

"Di Mauku i saat ini telah terkumpul sebayak 31 ribu rekening peserta,dan akan terus bertambah karena batas ahir pengumpulan data rekening diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, " katanya.

Ia menjelaskan, BSU disalurkan mulai Agustus 2020.  Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja  yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek paling lambat Juni 2020 dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

BPJamsostek hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening, sedangkan bantuan ditransfer ke rekening peserta oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. 

Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2.400.000.

Salah satu penerima BSU, Asih Romayanti menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang memberikan perhatian kepada para pekerja di tengah pandemi COVID-19.

"Situasi pandemi COVID-19 kami petugas kesehatan di RS Swasta merasakan dampaknya yakni kunjungan pasien mengalami penurunan," katanya.

Program BSU ini pihaknya terbantu, karena  Yayasan RS Al Fatah mendaftarkan seluruh karyawan yang merupakan peserta BP Jamsostek dalam program tersebut.

"Kita bersyukur bantuan pemerintah dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat pendapatan yang diterima di bawah UMK Ambon, " ujar Asih.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020