DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) meminta agar dua perusahaan daerah (Perusda) yakni  PT Hibualamo Jaya dan PT Halut Mandiri Jaya dibubarkan karena tidak mampu meningkatkan pendapatan daerah pada beberapa tahun terakhir ini.

"Sorotan berbagai pihak terkait dengan pengelolaan dana penyertaan modal yang berjumlah miliaran rupiah rupanya bukan menjadi satu-satunya Perusda yang tidak memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke DPRD, namun ada PT Hibualamo Jaya yang juga telah banyak menguras keuangan daerah," kata anggota DPRD Halut,  Josias Me di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, sebagai anggota DPRD Halut sering memberikan pandangan fraksi terkait protes akan kedua Perusda tersebut karena  anggaran yang disubsidi tanpa ada timbal balik dari pihak perusahan dalam bentuk pajak dan lainnya.

"Sebelumnya Dirut PT Halut Mandiri Jaya, Theis Tarangi dipanggil untuk menyampaikan LPJ. Jjustru menerangkan neraca anggaran pribadi untuk permohonan kucuran dana penyertaan modal. Nah ini kan perlu dilidik ketidakberesan perusahan ini," ujar Josias.

Apalagi, PT Halut Mandiri dan PT. Hibualamo Jaya sama-sama telah menghabiskan anggran miliaran rupiah tanpa ada kontribusi ke pemerintah daerah. Anggaran masing-masing Perusda yang sudah di kucurkan untuk PT Halut Mandiri senilai Rp9,5 miliar yang terdiri dari kucuran dana penyertaan modal pada 2017 sebesar Rp7,5 miliar 2018 Rp1 miliar dan pinjaman dengan jaminan perusda di salah satu Bank sebesar Rp1 miliar pada 2019.

Sedangkan, PT. Hibualamo Jaya sudah sebesar Rp12,5 miliar.  Keduanya sama sekali tidak ada perkembangan sehingga seharusnya dibubarkan dan direkomendasikan saja ke Kejari agar dipidana managernya.

Josias mengakui, kedua Perusda ini sangat membebankan APBD, sebab, PT Halut Mandiri selain tidak ada kontribusi ke Pemkab Halut. Apalagi,  sebagian asetnya bukan milik Pemkab Halut. Ini sangat bertentangan dengan aturan pendirian Perusda. 

"Lokasi PT Halut Mandiri saat ini asetnya masih milik Dirut. Padahal sudah dianggarkan ke APBD untuk pelepasan lahan dan ini sebuah penipuan," tandasnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020