BPJS Kesehatan Cabang Ambon melaksanakan sosialisasi tentang prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja.

Sosialisasi dilaksanakan di Ambon, Selasa, dihadiri perwakilan dari Ditlantas Polda Maluku, PT Jasa Raharja Cabang Maluku, PT ASABRI Cabang Ambon dan PT Taspen Cabang Ambon serta Kadis Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rumondang Pakpahan mengatakan, di Indonesia terdapat beberapa lembaga penjamin kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja. Lembaga-Lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan kapasitas masing-masing. Sampai saat ini, masih terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait  penjaminan kecelakaan baik tunggal, ganda, maupun kecelakaan kerja.

"Saya berharap lewat kegiatan sosialisasi bersama ini dapat memberikan pemahaman yang sama kepada peserta dari masing-masing lembaga penjamin tentang alur dan prosedur apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja," katanya.

Dengan sinergi ini, lanjutnya, semua yang hadir memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme penjaminan bagi peserta JKN-KIS yang juga merupakan ASN, TNI, dan Polri ketika mengalami kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan akibat kerja serta meminimalisir penjaminan biaya yang tumpah tindih.
Kepala BPJS Ambon Rumondang Pakpahan memberi penjelasan tentang jaminan bagi peserta atas kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja (John Soplanit)

Menurut Rumondang, PT Jasa Raharja merupakan lembaga penjamin kecelakaan lalu lintas ganda non kecelakaan kerja. Hal ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, dan plafonnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pembiayaannya melebihi plafon, sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, penjaminannya bisa langsung oleh BPJS Kesehatan.

"Seluruhnya dengan syarat wajib adanya Laporan Polisi (LP)," katanya.

Sedangkan PT Taspen merupakan lembaga penjamin kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi bagi ASN yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan akibat sedang bertugas/kerja penjaminnya adalah PT Taspen. Begitu pula bagi anggota TNI dan Polri, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan akibat sedang bertugas/kerja yang menjamin adalah PT Asabri," kata Rumondang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Ibrahim Banda mengapresiasi kegiatan yang dilakukan beberapa lembaga penjamin kecelakaan ini. Ia berharap agar sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar pemahaman masyarakat khususnya bagi ASN, anggota TNI dan Polri  dapat mengetahui informasi tentang hak dan kewajibannya.

"Sosialisasi dan diskusi ini sangat menarik karena memang di masyarakat tidak semua ASN, anggota TNI dan Polri mengetahui tentang penjaminan kecelakaan kerja. Sosialisasi seperti ini  terus berkelanjutan agar pemahaman masyarakat khususnya ASN, TNI dan Polri lebih memahami," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020