Ambon (ANTARA) - BPJS Kesehatan cabang Ambon mengoptimalkan peran Petugas Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon Harbu Hakim di Ambon, Sabtu mengatakan peran petugas penanganan pengaduan akan membuat alur penyelesaian keluhan peserta menjadi lebih baik.
"Kami berkomitmen meningkatkan efektivitas pemberian informasi dan penanganan pengaduan agar saat ada peserta yang mengalami kendali bisa diatasi lebih cepat," kata dia.
Ia memaparkan kehadiran petugas akan menyampaikan hak peserta, prosedur pelayanan, dan penanganan pengaduan dengan jelas dan transparan sehingga peserta merasa didengar dan dihargai.
Petugas PIPP akan memberi informasi yang efektif, jelas dan rinci kepada peserta JKN agar tidak ada kesalahpahaman dalam penyampaian pelayanan kesehatan, ujarnya.
Selain itu fasilitas kesehatan juga perlu terus memperbaiki sistem informasi dan pelaporan pengaduan agar dapat merespons dengan cepat dan tepat t setiap masalah yang timbul.
Kemudian perlu ditingkatkan sinergi dengan BPJS Kesehatan agar kualitas pelayanan kepada peserta lebih baik, dan proses rujukan pasien lancar dan efisien.
"Ini menjadi kunci agar peserta mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya,” ujarnya.
Harbu mengharapkan FKTP, FKRTL dan Petugas PIPP bersama-sama melakukan perbaikan yang diperlukan termasuk pemantauan secara berkelanjutan.
Upaya peningkatan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta pihaknya terus mengupayakan memberi pelayanan yang lebih baik, dan menjaga kepuasan peserta JKN.
"Transformasi mutu layanan mutlak dilakukan agar Peserta JKN mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," kata dia.
Sementara itu, Petugas PIPP Puskesmas Rumah Tiga Ambon Zaiful Anwar Soplestuny menyampaikan lewat pertemuan rutin PIPP dapat memperbarui informasi- seputar JKN dan diterapkan di puskesmas.
"Saat ini Puskesmas Rumah Tiga juga masih melayani Peserta JKN yang tidak terdaftar di Puskesmas Rumah Tiga. Pelayanan untuk Peserta JKN yang tidak terdaftar tersebut maksimal tiga kali dalam sebulan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.