Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat nilai Tukar Petani (NTP) daerah ini pada September 2020 sebesar 95,21 atau naik sebesar 0,04 persen, dibanding Agustus 2020 tercatat sebesar 95,17 persen.

"Indeks nilai tukar petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (ib)," kata Jessica Pupella Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku di Ambon, Kamis.

Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (it) yang tercatat naik sebesar 0,03 persen dan penurunan ib sebesar 0,01 persen.

Pada September 2020 NTP Provinsi Maluku berada di urutan 32 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 95,21. NTP tertinggi terjadi Provinsi Riau sebesar 120,94 sementara NTP terendah terjadi di Kota Provinsi Bali sebesar 93,16.

Jessica mengatakan, tiga subsektor mengalami peningkatan NTP, subsektor hortikultura (1,19 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (0,06 persen), dan perikanan (1,01 persen).

Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (0,93 persen), dan subsektor peternakan (0,48 persen).

Dia menjelaskan, pada September 2020 terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,01 persen yang disebabkan oleh menurunnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,03 persen.

NTP Maluku September 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,04 persen dibanding Agustus 2020 yaitu dari 99,30 menjadi 99,33.

Dia menambahkan, indeks NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020