Sebanyak 12.662 tenaga kerja (Naker) informal di kota Ambon mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

Ribuan pekerja informal yakni pegawai non ASN, petugas kebersihan, kader posyandu, BKB dan aparatur desa maupun negeri mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Jumat.

"Kita berupaya melindungi para pekerja sektor informal non ASN agar mendapat perlindungan jaminan sosial, setelah dilakukan inventarisir, " ujarnya.

Dikatakannya, tahap pertama dilakukan peluncuran untuk 12.662 tenaga kerja informal dan akan dilanjutkan agar seluruh tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial.

Tim percepatan perlidungan jamainan sosial yang diketuai Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler, telah mendata seluruh pekerja sektor informal dan dianggarkan melalui APBD kota Ambon tahun anggaran 2020.

"Upaya ini merupakan bentuk kepedulian bagi pekerja di tengah pandemi COVID-19. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk sektor kesehatan tetapi juga ekonomi yakni kepedulian kepada pekerja di Ambon, " ujarnya.

Richard mengakui, perlindungan bagi tenaga kerja turut memberikan andil jaminan sosial bukan hanya santunan, tetapi juga sosialisasi dan edukasi bagi pekerja.

"Program ini diharapkan tidak berhenti di sini, karena ini baru tahap pertama sehingga diharapkan berlanjut pada 2021, " katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Maluku Alias Muin menjelaskan, perlindungan jaminan sosial bagi kepada ribuan pekerja di kota Ambon merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota(Pemkot) setempat untuk warga kota.

Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk para pegawai tetap, tetapi juga pekerja non formal.

Saat ini tenaga kerja di Maluku yang aktif berjumlah 60 ribu yang merupakan penerima upah. Sedangkan, pekerja bukan penerima upah sebanyak 25 ribu.

"Untuk kota Ambon saat ini ada 35 ribu pekerja formal, dan 15 ribu pekerja non formal,” kata Muin

Selain menyalurkan kartu peserta jaminan sosial, BPJamsostek Cabang Maluku juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris yakni Dominggus Litaay yang merupakan petugas buruh sapu jalan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan Pemkot Ambon.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020