Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi hukuman terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut).

"Sanksi berupa hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN kepada ASN dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Haltim pada Pilkada serentak  2020, Pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, enam ASN yang dikenai sanksi di Kabupaten Haltim karena melanggar netralitas, sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Bupati selaku pembina kepegawaian.

Rekomendasi sanksi mengacu surat KASN tertanggal 15, dan 25 September 2020 yang ditembuskan ke Bawaslu Haltim.

ASN yang direkomendasi KASN diantaranya, Abdurahman Baidin (Kasubag Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perjanjian Kinerja dan bencana pada Setda Haltim), Muhammad Zulkifli (Kabag Pemerintahan Setda Haltim), M. Rifai Hi Abdul Latif (Pelaksana di Dinas Kesehatan Kab Haltim), Djamal Esa (Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Halmahera Timur), Malawat Soar (Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Haltim) serta Kader Karim (Pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Pemda Haltim).

Suratman Kadir mengaku telah menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN dan membenarkan sesuai surat rekomendasi ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN.

Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN di lingkungan Pemkab Haltim tersebut, berawal dari temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Haltim.

Bawaslu Haltim telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran kepada KASN, yakni dalam hal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran.

"Rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari proses penanganan pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya kita tangani, sehingga dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Bahkan dirinya kembali menegaskan dan mengingatkan agar ASN di Kabupaten Haltim tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN serta bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Haltim yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam surat rekomendasi kepada enam ASN tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN.

Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka disampaikan melalui website pemerintah daerah/media elektronik yang dapat diakses oleh publik atau dibaca pada upacara yang dihadiri pegawai.

"KASN menyatakan, bukti penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka disampaikan ke KASN dalam bentuk tangkapan layar webside/kliping Koran/foto/video," kata Suratman.

KASN berharap agar rekomendasi sanksi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini.

Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindaklanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN tersebut.

Suratman juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada Kabag Pemerintahan adalah Sanksi Disiplin sedang.

Dimana sanksi Disiplin Sedang jika mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 ada tiga (3) sanksi yakni, pertama Penurunan pangkat 1 tingkat, kedua tidak boleh melakukan pengusulan selama satu periode serta yang ketiga penurunan berkala 1 tingkat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020