Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memulangkan 28 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum setelah aksi demo penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis (8/10).

"Ke-28 mahasiswa ini dipulangkan sementara dulu ke rumahnya masing-masing sejak Jumat (9/10) karena sudah ditahan 1×24 jam. Namun, proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kerusakan fasilitas umum terus dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ternate,  AKP, Riki Arinanda di Ternate, Sabtu.

Puluhan mahasiswa itu harus menjalani pemeriksaan, karena diduga terlibat dalam pengrusakan fasiltas umum secara bersama.

Bahkan, Polres Kota Ternate telah menerima berbabai laporan, baik pengrusakan kendaraan roda dua, kantor dan berbagai fasilitas umum.

Menurut dia, satu dari 28 mahasiswa itu tidak mengarah ke proses penyelidikan. Namun, 27 lainnya tetap  penyelidikan, di mana membutuhkan waktu dan sekarang belum menetapkan tersangka.

Dia memastikan, ke-28 mahasiswa ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena ada beberapa hal yang penyidik lakukan termasuk bentuk mencari data untuk dilakukan pendataan sementara kasusnya masih dalam bentuk aduan.

"Kami memang sudah menemukan beberapa data,  hanya saja penyidik masih mengumpulkan data untuk bisa mengungkap identitas para mahasiswa yang melakukan pengrusakan tindak pidana apa yang akan berhubungan dengan mereka," ujarnya.

Ke-28 orang ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak jam 8 malam hingga jam 10 pagi dengan inisial masing-masing OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A merupakan perempuan.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020