Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan seluruh tamu yang akan bertemu Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk menjalani pemeriksaan tes cepat.

"Gugus Tugas mewajibkan seluruh tamu baik itu pejabat, masyarakat bahkan staf saya wajib melakukan tes cepat, " kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis.

Menurut dia, langkah yang dilakukan tim gugus tugas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.

Hal tersebut diatur dalam surat edaran Wali kota Nomor 443/29 / SE / 2020 tertanggal 19 Oktober 2020.

Petugas kesehatan siap melayani tamu yang akan bertemu pimpinan di Pemkot Ambon untuk menjalani tes cepat.

"Saya, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota  juga rutin menjalani tes cepat dan tes usap bukan secara administasi tetapi pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan, " tandas Richard.

Dijelaskannya, ASN dan masyarakat yang akan melakukan aktifitas di balai kota juga wajib menaati protokol kesehatan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan di kantor Balai Kota Ambon telah dilakukan sejak awal, tetapi saat ini dan seterusnya, penerapan tersebut lebih diperketat.

"Penerapan protokol kesehatan telah dilakukan sejak awal di kawasan kantor, tetapi kali ini kita lebih memperketat mengingat kondisi Kota Ambon yang sudah kembali ke zona oranye sesuai data yang dikeluarkan Satgas COVID-19, "ujarnya.

Upaya tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Ambon dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, penerapan contoh protokol kesehatan, juga contoh untuk selalu memastikan diri dalam kondisi yang sehat dan prima saat beraktivitas," kata Richard.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020