Panitia Khsus (Pansus) I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menggelar rapat dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk mengakomodir usulan pembangunan pos pemadam kebakaran.

Ketua Pansus DPRD Kota Ternate Junaidi A Bahruddin di Ternate, Kamis, menyatakan, pihaknya telah menyiapkan Ranperda ini akan dibahas dalam pembahasan tahap satu akhir antara pemerintah dan Pansus I DPRD Kota Ternate. 

Dia menjelaskan, dalam rapat itu pemerintah harus menyiapkan dokumen induk atau sistem penanggulangan kebakaran. Pemerintah juga harus menyiapkan pos-pos kebakaran yang diatur dalam peraturan Wali Kota.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti tahapan pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, yang diajukan pemerintah kota (Pemkot) Ternate pada 2019.
 
"Kami akan menghitung beberapa pos yang harus di bangun di  Kota Ternate. Misalnya satunya di Ternate Utara, Selatan dan Pulau, agar ketika kebakaran langsung dibantu oleh pos-pos pemadam kebakaran yang sudah disiapkan," katanya.

Dikatakannya, ketika pembahasan tersebut DPRD akan mengajukan Daftar Invrntarisasi Masalah (DIM), jika disepakati oleh Pemkot Ternate dan akan dijadwalkan untuk paripurna persetujuan dan pengesahan Raperda tersebut.

Selain paripurna pengesahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021, ada juga agenda pengesahan terhadap empat Ranperda yakni, dua dari Pansus I, dan duanya lagi dari Pansus II. Ada juga  penambahan agenda yakni dua Ranperda oleh pemerintah tentang revisi pajak daerah dan Ranperda perubahan atas retribusi kekayaan daerah.

Olehnya itu, untuk 2020 , kata dia, satu Perda tetntang RPJMD sudah disahkan oleh DPRD pada Januari 2020, sebelumnya diusulkan pemerintah ke Bappemperda itu ada embilan. Namun, empat sudah disahkan dan tersisa lima Ranperda yang belum disahkan, tetapi dalam waktu dekat akan disahkan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020