Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, kasus pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momentum Pilkada 2020 ini terjadi peningkatan.

"Sesuai catatan, selama tahapan kampanye Pilkada 2020 kasus pelanggaran kode etik ASN cenderung naik, dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, Bawaslu Kota Ternate telah menyampaikan tujuh kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan tiga kasus sementara dalam proses.

Sehingga, kalau dilihat dari jumlah kasus yang ditangani saat ini ada peningkatan netralitas ASN pada Pilkada 2020, dibandingkan Pemilu legislatif  2019.

Kifli  saat sosialisasi Netralitas ASN dalam rangka Pengawasan Pilkada koat Ternate 2020 mengajak agar seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c.

Di mana, disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Kifli mengemukakan, jika ada laporan maka Bawaslu akan melakukan tindakan. Diproses sesuai kewenangan, yakni ada proses investigasi dan klarifikasi. Apabila ada dugaan indikasi pelanggaran maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN.

"Dalam undang-undang sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang untuk ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu," tandas Kifli.

Menurut dia, awaslu sepakat intensif menyosialisasikan dan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran netralitas.

"Harapan kami tentu tidak ada yang melanggar. Namun jika memang masih ada yang melanggar, akan dikenakan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kifli.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020