Penyidik unit Satreskrim Polsek Teluk Elpaputih dan Satreskrim Polres Maluku Tengah telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ibu kandung atas nama PH alias Patrik (22) kepada Kejaksaan Negeri Malteng.

"Pelimpahan berkas perkara tersangka penganiaya ibu kandung ini telah dilakukan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Kamis.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, tersangka Patrick terbukti melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Untuk selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk melanjutkan berkas perkaranya ke penggadilan agar disidangkan, sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum," ucap Kapolres.

Dikatakan, dengan penyerahan dan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Malteng, maka dengan sendirinya kasus tersebut dinyatakan selesai di tangan kepolisian.

Untuk diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu, akibat permintaannya tidak diamini oleh korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Aksi itu terjadi di Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputihpada pertengah September 2020 dan terjadi di dalam rumahnya ketika usai ibadah minggu.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban Ny. Fransina Hehanusa (50) nyaris tewas, namun beruntung nyawa korban bisa diselamatkan warga dan dievakuasi ke RSUD Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020