Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Lelelmuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kota Ambon menemui Kapolda Irjen Pol Bharudin Djafar dan mengadukan adanya ancaman terkait aksi demonstrasi terkait aksi demonstrasi di Kantor Gubernur maupun DPRD Maluku pada pekan lalu.

"Ada ancaman dari orang tidak dikenal,  baik melalui telepon maupun surat yang mengancam keselamatan salah satu rekan kami terkait aksi demo jilid satu dan dua," kata ketua umum Himapel, Niko A Saulahirwan di Ambon, Selasa.

Mereka mengaku merasa sangat terancam setelah dua kali aksi demonstrasi mempertanyakan sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sampai saat ini belum ditangani aparat penegak hukum.

"Saya ingin tahu siapa yang membuat surat ancaman itu. Saya juga menerima telepon ancaman awalnya yang berbicara suara laki-laki dan mengaku bernama Herry Fase," ujar Niko di hadapan Kapolda.

Namun setelah itu dihubungi balik ke nomor yang sama, ternyata diangkat oleh seorang wanita yang mengaku bertempat tinggal di kawasan Karangpanjang, Kota  Ambon.

"Sementara nama Herry Fase setelah ditelusuri ternyata adalah seorang Dandim. Dandim itu juga sudah mengkonfirmasi balik bahwa yang menelepon dan nomor telepon dipakai menghubungi kami bukanlah nomor beliau," kata Niko.

Sehingga Himapel memohon bantuan Kapolda Maluku dan jajarannya untuk mencari tahu siapa yang membuat surat pengancaman tersebut dan siapa yang menelepon mereka sambil mengeluarkan ancaman.

Mereka juga meminta Kapolda dan jajarannya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait laporan proyek mangkrak yang belum ada kepastian hukumnya.

"Dari lima kasus yang menjadi tuntutan kami, ada tiga kasus yang ditangani Polres Kepulauan Tanimbar berupa dua kasus pembuatan jalan raya dan tiga kasus sarana air bersih, dan kalau tidak bisa ditangani maka kami mengusulkan Polda Maluku menanganinya," ujar Niko.

Di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga ada dugaan penimbunan 1.500 sertifikat yang sudah dilaporkan ke Polres setempat sejak satu bulan yang lalu namun sampai saat ini tidak ada progres penanganan kasusnya. 

Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar mengatakan, terkait adanya surat dan telepon pengecaman ini sangat tergantung Kepolisian untuk melihat interpertasi hukumnya, nanti bisa langsung berkoordinasi dan dibantu Dir Krimsus.

Kalau terkait dengan lima tuntutan yang disampaikan dalam demo jilid satu dan dua, tidak semua masalah dilaporkan ke polisi dan langsung bisa menyelesaikannya, karena kalau dilihat di sini adalah malladministrasi, dan ini bukan urusan polisi.

Selanjuta bila kasusnya sudah ditangani oleh jaksa maka polisi tidak boleh mencampurinya.

"Tim kami dari Dit Reskrimsus sudah turun ke Tanimbar dan jika ada kasus yang ditangani oleh Polres maka itulah yang akan kami berikan arahan untuk penyelesaiannya," jelas Kapolda.

Kalau ada hak orang yang mau dituntut ada salurannya kalau ada perdata, gugat perdata kalau ada unsur pidana bisa lapor ke polisi yang bisa kami proses adalah masalah pidananya bukan berarti uangnya kembali tapi tindakan pidananya itu yang kami proses," Kata Kapolda.

Terkait adanya 1.500 sertifikat yang disampaikan, memang ada program Presiden RI untuk pembuatan sertifikat gratis namun apabila masyarakat melihat pembagian sertifikat ini jangal maka Polda akan membantu pengecekan melalui Dir Reskrimsus.

Dalam pertemuan tersebut, selain di hadiri sejumlah pengurus Himapel Ambon, hadir pula beberapa pejabat Polda Maluku diantaranya Dir Reskrimsus serta Kasubdit PID Bid Humas Polda Maluku.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020