Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengingatkan seluruh penyelenggara  Pi.lkada di delapan kabupaten/kota dan masyarakat untuk mengutamakan protokol kesehatan saat pencoblosan pada 9 Desember 2020.

"Pilkada serentak kali ini berbeda dengan pemilihan yang lalu, karenanya kita harus beradaptasi pada tatanan kehidupan baru sehingga penerapan protokol kesehatan diterapkan secara ketat dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker,faceshield dan sarung tangan," kata Ketua Divisi Perencanaan Dana dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar kepada ANTARA, di Ternate, Minggu

Menurut dia, sangat penting pada saat diTPS nanti pada 9 Desember 2020 agar mematuhi jam atau waktu kedatangan pemilih di TPS yang sudah tertera di C-Pemberitahuan KWK, menjaga jarak pada saat di area TPS, disiplin menggunakan masker dan tetap menjaga kesehatan.

Olehnya itu, kesiapan KPU kabupaten/kota tentunya melaksanakan amanah undang2 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 06 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati -l Bupati dan/atau Wali Kota - Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.

Makanya, seluruh tahapan pemilihan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID - 19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan,terkait pemungutan dan penghitungan suara diatur pada pasal 68 PKPU nomor 6 tahun 2020 yakni  anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker,sarung tangan sekali pakai dan menggunakan facefield.

Begitu pula,  pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh pemilih,saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai,menjaga jarak paling kurang satu meter antar asemua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.

Dia juga mengingatkan untuk tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik, menyediakan sarana sanitasi yang memadai meliputi fasilitas cuci tangan, mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS, wajib menggunakan alat tulis masing-masing-masing serta melaksanakan tes cepat dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS,melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS,petugas ketertiban TPS, pemilih,saksi dan PTPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

"Pemilih cerdas sudah pasti akan menentukan hak pilihnya dengan cara melihat visi, misi dan program serta menelusuri rekam jejak masing-masing calon, sehingga tidak salah menentukan pilihan ke depan," tandas Reni.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020