Satuan Tugas Penanganan COVID-19  Kota Ternate menyatakan enam orang terjaring razia masker dalam operasi yustisi untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru di daerah itu, dengan selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat.

"Sebanyak enam orang terjaring dalam razia tersebut, karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan diberikan sanksi sosial," kata Anggota Bidang Pendisiplinan dan Gakum Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate Abdullah Sadik di Ternate, Selasa.

Ia menjelaskan operasi itu merupakan kegiatan setiap Senin, untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.

Dalam operasi tersebut, katanya, bagi pelangga akan dibina.

"Kita berharap dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat dapat menyadari bahwa penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai virus COVID-19," katanya.

Dia menyebut dalam operasi ini terdapat dua sanksi yang diberikan, yakni sosial dan denda.

"Sedangkan, sistem sanksi yang dilakukan untuk yang baru pertama melanggar dikenakan bayaran Rp50 ribu, dua kali pelanggaran Rp100 ribu, sementara tiga kali melanggar Rp250 ribu, namun jika mereka yang melanggar tidak membawa uang bisa lakukan sanksi sosial, seperti 'push up', menyapu jalan, dan angkat sampah," katanya.

Dia menyatakan jika warga efektif gunakan masker dapat membantu memutus mata rantai penularan COVID-19 dan masyarakat yang terkena razia disosialisasikan terkait dengan pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Dia menjelaskan operasi dilakukan petugas melalui pendekatan edukatif, humanis, dan tegas dalam penerapan protokol kesehatan.

Ia mengharapkan melalui operasi ini, masyarakat menjadi patuh terhadap protokol kesehatan. Sanksi terhadap pelanggar sesuai Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020