Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Hattari membantah terlibat dalam dugaan korupsi dana koperasi perusahaan itu sebesar Rp3,7 miliar.

"Kasus merupakan salah satu cara yang dilakukan pihak tertentu untuk menjatuhkan saya pada momentum  penentuan Direktur PDAM dan bukan hanya persoalan difitnah, melainkan sengaja dihembuskan ke publik, sehingga saya seakan-akan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Rp3,77 miliar," katanya, di Ternate, Rabu.

Menurut dia, penggelapan uang senilai 3,7 miliar bukan jumlah uang yang sedikit, sehingga mustahil baginya jika ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses penahanan.

"Uang tidak sedikit soal Rp 3,7 miliar itu. Ini hanya jebakan agar saya tidak menjadi Direksi kembali," ujar Abdul..

Meski sudah difitnah, namun dia tidak menerima atas tudingan yang membawa-bawa namanya dalam penggelapan uang sebesar Rp 3,7 miliar tersebut.

Olehnya itu, dia akan melaporkan kembali dengan laporan terhadap orang-orang membuat fitnah itu.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut mendesak Wali kota Ternate Burhan Abdurrahman untuk mencopot Dirut PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hattari karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi sebesar Rp3,7 miliar.

Desakan tersebut disampaikan GPM melalui aksi yang digelar, pada Senin (23/11) di depan kantor Wali kota Ternate jalan Pahlawan Revolusi.

Koordinator aksi Sartono Halek dalam orasinya mendesak DPRD Kota Ternate agar memanggil Wali Kota setempat guna mempertanyakan komitmen atas janjinya terkait dengan evaluasi dan pergantian terhadap Dirut PDAM.

Selain desakan pemanggilan Dirut PDAM, GPM juga mendesak pihak kepolisisan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan selain tersangka Abdul Gani Hatari sebagai Dirut PDAM.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020