Lima penjabat sementara (Pjs) Bupati dan satu Pjs Wali Kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) memaparkan seluruh kinerjanya menjelang masa akhir jabatan pada 5 Desember 2020 setelah bertugas sejak 26 September 2020.

"Mereka diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  melalui Gubernur yang memuat empat hal yakni  kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat kampanye Pilkada, gambaran umum netralitas ASN, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan serta kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah," kata Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba di Ternate, Kamis.

Gubernur menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka para penjabat Bupati maupun Wali Kota sebelum mengakhiri masa jabatan harus menyiapkan laporan kepada Mendagri melalui Gubernur Malut.

"Saya memberi apresiasi karena para penjabat yang ditunjuk telah melaksanakan tugas dengan baik, walaupun ada beberapa dinamika kecil namun semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada masih dalam keadaan aman dan kondusif," katanya. 

Oleh karena itu, dia berharap daerah yang sedang melaksanakan Pilkada dapat memelihara keamanan dan kedamaian hingga hari pencoblosan dan setelah  pencoblosan nanti.

Dari kelima penjabat, yang masih bertahan adalah pjs Bupati Halmahera Timur Ali Fataruba karena mengikuti masa jabatannya sampai dengan terpilihnya Bupati defenitif.

Lima penjabat tersebut antara lain penjabat bupati Halmahera Utara, Irwanto Ali, Penjabat Bupati Kepulauan Sula Idham Umasugi, penjabat Bupati Taliabu yang diwakili Sekda Taliabu Salim Ganiru, penjabat Bupati Halmahera Timur, Ali Fataruba dan Penjabat Bupati Halmahera Barat yang diwakili asisten 1 Vence Muluwere serta Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan, Ansar Daaly. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020