Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengakui, usai pencoblosan pada 9 Desember 2020, ternyata pengoperasian SIREKAP yang merupakan satu-satunya aplikasi resmi KPU untuk memantau perhitungan cepat angka suara, hingga kini terkendala akses internet.

"Rata – rata tidak dapat mengirimkan presentase pengiriman dokumen data formulir C hasil KWK ke operator KPPS melalui  Sirekap mobile, sehingga mereka tempuh dua cara yaitu bisa menggunakan alat bantu Sirekap tetapi tidak sempurna, maka alat bantu berikutnya manual berupa Exel D hasil KWK," kata Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Malut, Buchari Mahmud di Ternate, Jumat.

Bahkan, dalam mengakses data dari tujuh kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara, di luar Kota Ternate  sejauh ini tidak dapat mengirimkan presentase pengiriman dokumen data formulir C hasil KWK pemilihan kepala daerah ke operator KPPS melalui Sirekap mobile dan pengiriman dokumen tergantung jaringan internet.

Olehnya itu, apa yang dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan Sirekap, sama membuka kotak C hasil KWK tingkat TPS, kemudian Sirekap dicocokan dengan data dokumen Sirekap. Kalau menggunakan exel menginput data exel dan C hasil input per TPS, karena tidak dikumpulkan.

Hal tersebut dilihat seperti Kelurahan Kalumata ada 18 TPS, diinput dari TPS 1 sampai 18, kemudian terjumlah dengan sendirinya. Kalau ada 17 kelurahan selesai keluar dari rekapitulasi dari exel, di print out, scan dan semua sudah clear tanda tangan dan scan dikirim ke Sirekap.

Penggunaan exel ini harus ada exel D hasil KWK, computer, listrik dan infokus, apabila peralatan ini tidak ada maka digunakan plano C PH hasil KWK, yang diinput satu –satu, dan diprin out berita acara dan jangan ada kekhawatiran karena hasil itu ada di rekap berjenjang secara manual.

Terkait jadwal rekapitulasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 19  mengenai rekapitulasi itu, mulai tanggal 10 – 14 Desember di PPK, karena penetapan hasil pilkada berdasarkan rekapilutasi secara berjenjang, jadi rekapitulasi tingkat PPK maupun tingkat kabupaten kota.

"Kita lihat dari sisi jadwal itu mulai tanggal 10 – 14 Desember di PPK, karena penetapan hasil pilkada berdasarkan reakpilutasi secara berjenjang," katanya.

Jadi rekapitulasi tingkat PPK maupun tingkat kabupten kita berada di pemilihan kabupaten kota dan rekapitulasi menggunakan alat Sirekap fungsinya dua yakni fungsi kecepatan informasi publik dan sebagai alat bantu melakukan rekapitulasi, kecuali di kota Ternate hampir 320 TPS dari 422 TPS, sehingga seluruh kecamatan di Kota Ternate dapat menggunakan Sirekap di Ternate.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020