Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad meminta agar penyelenggara Pemilu tidak hanya harus memiliki kepekaan terhadap hukum, tetapi mengutamakan etika.
"Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan azas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara Pemilu," katanya, saat menjadi pembicara dalam Ngobol Etika Penyenggara Pemilu dengan Media, bertempat di Safirna Golden Hotel Ternate, Maluku Utara pada Senin.
Muhammad mengatakan, seorang penyelenggara Pemilu tidak hanya paham terhadap peraturan-peraturan Pemilu, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah memiliki etika dan saat ini negara membutuhkan penyelenggara yang paham aturan, tetapi lebih penting juga memiliki etika.
Dia mengatakan, penyelenggara Pemilu tidak hanya sebatas lisan melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan, karena seorang penyelenggara Pemilu memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan bermartabat.
Sebab, pemimpin yang berintegritas selalu dilahirkan melalui Pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Namun, muara dari semua itu adalah penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Muhammad juga menyampaikan, DKPP menilai mengapa salah satu unsur yang diajak diskusi tentang etika adalah pers. Pertimbangannya, pers memiliki kode etik dan etika dalam bekerja. Kendati begitu, diakuinya, sebagai manusia biasa selalu tidak luput dari kehilafan.
Dia mencontohkan, dalam kasus kode etik yang dihadapi Komisioner KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan dan berujung pada pemberhentian sebagai Ketua serta Koordinator Divisi, tentunya mencoreng kredibilitas penyelenggara dan sangat berpengaruh saat mereka akan mengikuti periode kedua sebagai penyelenggara, meskipun statusnya sebagai komisioner masih melekat.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut, DR Nam Rumkel mengatakan, pesatnya perkembangan media saat ini sangat dirasakan masyarakat terutama media online.
Terkait peran media di saat pelaksanaan Pilkada di delapan kabupaten dan kota, bagi dia sangat dirasakan, di mana kondisi kondusif saat ini adalah bentuk kontribusi media memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Sebab, kontribusi besar media sangat mempengaruhi kondisi saat ini. Kondisi kondusif karena peran media memberikan informasi kepada publik..
Nam menilai peran media sangat baik terutama dalam pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten dan kota di Malut pada 9 Desember 2020.
Karena itu, dia meminta media terus mempertahankan independensi dan mengutamakan fungsi edukasi serta kontrol.
Acara Ngetren Media di Malut dipandu oleh Rio Fahridho, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tindak Lanjut Putusan DKPP-RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan azas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara Pemilu," katanya, saat menjadi pembicara dalam Ngobol Etika Penyenggara Pemilu dengan Media, bertempat di Safirna Golden Hotel Ternate, Maluku Utara pada Senin.
Muhammad mengatakan, seorang penyelenggara Pemilu tidak hanya paham terhadap peraturan-peraturan Pemilu, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah memiliki etika dan saat ini negara membutuhkan penyelenggara yang paham aturan, tetapi lebih penting juga memiliki etika.
Dia mengatakan, penyelenggara Pemilu tidak hanya sebatas lisan melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan, karena seorang penyelenggara Pemilu memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan bermartabat.
Sebab, pemimpin yang berintegritas selalu dilahirkan melalui Pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Namun, muara dari semua itu adalah penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Muhammad juga menyampaikan, DKPP menilai mengapa salah satu unsur yang diajak diskusi tentang etika adalah pers. Pertimbangannya, pers memiliki kode etik dan etika dalam bekerja. Kendati begitu, diakuinya, sebagai manusia biasa selalu tidak luput dari kehilafan.
Dia mencontohkan, dalam kasus kode etik yang dihadapi Komisioner KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan dan berujung pada pemberhentian sebagai Ketua serta Koordinator Divisi, tentunya mencoreng kredibilitas penyelenggara dan sangat berpengaruh saat mereka akan mengikuti periode kedua sebagai penyelenggara, meskipun statusnya sebagai komisioner masih melekat.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut, DR Nam Rumkel mengatakan, pesatnya perkembangan media saat ini sangat dirasakan masyarakat terutama media online.
Terkait peran media di saat pelaksanaan Pilkada di delapan kabupaten dan kota, bagi dia sangat dirasakan, di mana kondisi kondusif saat ini adalah bentuk kontribusi media memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Sebab, kontribusi besar media sangat mempengaruhi kondisi saat ini. Kondisi kondusif karena peran media memberikan informasi kepada publik..
Nam menilai peran media sangat baik terutama dalam pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten dan kota di Malut pada 9 Desember 2020.
Karena itu, dia meminta media terus mempertahankan independensi dan mengutamakan fungsi edukasi serta kontrol.
Acara Ngetren Media di Malut dipandu oleh Rio Fahridho, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tindak Lanjut Putusan DKPP-RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020