Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha di Ambon terutama sektor hotel dan restoran dalam membayar pajak.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan KPK telah melakukan kerja sama guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD, serta mencegah upaya penyimpangan pendapatan, " katanya di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, pengawasan dan bimbingan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau  e-tax di hotel dan restoran membuahkan hasil yang baik.

"Kerja sama tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, pemasangan alat pemantau yang dimulai 1 hingga 10 November 2020 berhasil menagih pajak dari pelaku usaha hotel dan restoran mencapai Rp100 juta," ujarnya.

Menurut dia, kerja sama KPK dan Pemkot Ambon difokuskan pada empat sektor pajak yakni restoran dan hotel, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), parkir dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Seluruh transaksi dipantau saya langsung melalui ponsel, jika dalam sehari transaksi tidak berjalan makan kita akan meminta petugas untuk memantau proses pembayaran pajak," ujarnya.

Ia mengakui kerja sama tersebut membuahkan hasil positif diharapkan sehingga diharapkan pada tahun 2021 kenaikan PAD dari sektor pajak bisa mencapai 100 persen.

Tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini.

Selain hotel dan restoran, sejumlah tempat parkir khusus akan menjadi sasaran pemasangan alat ini. 

"Peralatan tambahan itu penting untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara "online". Pembayaran pajaknya nanti dipastikan bisa lebih tepat dengan jumlah transaksi," kata Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020