Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan Lapangan Merdeka dan Taman Pattimura sebagai kawasan wajib masker mulai 1 Januari 2021.

"Mulai 1 Januari 2021 kawasan Lapangan Merdeka dan Taman Pattimura ditetapkan sebagai kawasan wajib masker di Kota Ambon, kata Wali Kota Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu.

Menurut dia, masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker. Jadi, jika ditemukan ada yang tidak memakai masker akan dilakukan tes cepat di tempat.

Lapangan Merdeka dan Taman Pattimura merupakan kawasan publik, yang dimanfaatkan masyarakat untuk olah raga atau bersantai dengan keluarga.

"Kita mulai dengan dua kawasan itu, selanjutnya akan diberlakukan di titik lainnya di kota Ambon, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Richard.

Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Kota Ambon mencapai 558 orang, dan berada di zona oranye.

Diakuinya, masyarakat mulai jenuh menggunakan masker, karena itu petugas tidak boleh lengah dan harus tetap semangat.

"Petugas Satgas tidak boleh jenuh, harus tetap semangat. Saya sangat berharap 1 Januari 2020 ini kita bisa berubah zona," tandas Richard. 

Selain menetapkan kawasan wajib masker, tim satgas juga akan tetap melakukan operasi yustisi di sejumlah titik, baik pada pagi maupun sore hari.

Petugas Dinas Kesehatan akan siaga di titik Satgas bertugas. Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat.

"Jika hasil tes cepat ternyata reaktif, maka petugas akan mengantarkan ke Puskesmas untuk dilakukan tes usap. Ini sebagai langkah efek jera bagi masyarakat agar menaati protokol kesehatan," tegas Richard.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020