Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah melimpahkan barang bukti dan BAP serta tiga tersangka korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  Negeri Karlutukara kepada jaksa penuntut umum Kejari Maluku Tengah.

"Pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas perkara tersangka ME, HA, dan HR setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21)," kata Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

Penyerahan tahap kedua oleh penyidik diterima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja, Kejaksaan Negeri Masohi selaku JPU.

Tersangka ME alias Theo (67) merupakan pejabat negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42) adalah bendahara negeri, sedangkan tersangka HR alias Hengky (44) merupakan Sekertaris Negeri Karlutukara.

"Penyidik akhirnya menyelesaikan kasus korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara dengan tiga tersangka dan kini telah diserahkan kepada jaksa," kata Kapolres.

Menurut dia, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Kapolres.

Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti, lanjut dia, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Malteng.

"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21, kami langsung melakukan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk selanjut mereka disidangkan," katanya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng pada hari Senin (28-9-2020).

ME alias Theo, HA alias Hengki, dan HR alias Henky (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp215.703.215,00.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021