Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengajukan berbagai syarat bagi pejabat maupun tokoh publik yang nantinya divaksinasi COVID-19. dijadwalkan pada 18 Januari 2021.

Kepala Dinkes Kota Tikep, dr Abdullah Maradjabessy dihubungi dari Ternate, Sabtu, menyatakan, persyaratannya antara lain melakukan pendaftaran , selanjutnya diobservasi agar bisa mengetahui mereka memenuhi syarat atau tidak.

Nama-nama yang sudah terdaftar dan siap divaksin, yaitu, Pjs.l Sekretaris daerah M. Miftah Baay, Kepala Dinas BPBD Abdurahim Ahmad, Direktur RSUD dr Fahrizal Maradjabessy, Kepala Bagian Umum Muhammad Abubakar, Anggota IDI Tikep dr Fajar Pujiwibowo, Anggota DPRD Tikep Murad Polisiri, Abdurahman Arsad, Ahmad Zen, Sekretaris Dinas Kesehatan Tikep, Abdul Karim Salasa, Kabid Yankes Diknas Tikep Sukma Albanjar, dan Ketua Persakmi Tikep Agus Marsaoly. 

Dia juga memastikan selaku Kadinkes tidak divaksinasi  karena awalnya sudah terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Abdullah mengemukakan, ada juga daftar tambahan, seperti Dandim 1505/Tidore, Polres Tidore, Kejari Tidore, Kadis Perhubungan Tikep, dan Kadis Pertanian yang menyatakan siap di vaksinasi pada 18 Januari 2020.

Selain pejabat, ada juga diutamakan kepada tenaga kesehatan. Dari jumlah total tenaga kesehatan sebanyak 1.076 orang, tidak semuanya divaksinasi. Koata Tikep membutuhkan vaksin COVID - 19 sebanyak  2.254 dosis yang diperuntuhkan untuk 1.127 orang.

Dia memastikan, petugas kesehatan juga harus memeriksa tensi darah. Apabila mereka yang divaksinasi  mengalami sakit atau gejala lain, maka ditangguhkan.

Begitu juga ibu hamil, ibu menyusui, sakit jantung, maupun orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021