Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon memastikan ekosistem di Teluk Ambon rusak akibat ulah manusia. Reklamasi area pantai disebut menjadi penyebab utama penyempitan dan pendangkalan kawasan teluk yang berujung kerusakan.
Menanggapi kerusakan ekosistem Teluk Ambon, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan rehabilitasi kerusakan ekosistem yang terjadi di Teluk Ambon.
"Saya minta kepada pemerintah daerah agar dibuatkan perda pengaturan reklamasi pantai. Sehingga apabila reklamasi memang diperlukan, terdapat peraturan yang mengikat. Sehingga meminimalisir dampak dari reklamasi," kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Tak hanya di Teluk Ambon, LaNyalla mendapat informasi jika kerusakan ekosistem juga terjadi di beberapa pantai lain. Sehingga berakibat pada hasil tangkapan ikan nelayan yang semakin rendah.
“Mengenai reklamasi yang terjadi di berbagai daerah membuat pantai kita menjadi rusak dan tidak produktif. Kerusakan mengakibatkan permasalahan lainnya dan memerlukan penanganan yang lebih besar lagi," tegas LaNyalla.
Bagi LaNyalla, pantai merupakan sumber daya alam yang sangat potensial sehingga harus dirawat sebaik-baiknya, agar dapat diambil manfaatnya untuk kehidupan masyarakat sekitar.
"Pengelolaan pantai harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar," imbau LaNyalla.
Dalam paparannya, LIPI menyebut reklamasi terjadi hampir menyeluruh di pesisir Teluk Ambon bagian dalam dan juga teluk bagian luar. Kawasan terparah terjadi di Galala hingga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kondisi itu diperparah dengan aktivitas Galian C, pembukaan lahan pemukiman hingga perilaku buruk pembuangan sampah di sungai dan laut.
Dari data terakhir yang dihimpun tahun 2008 dengan perbandingan riset tahun 1987 ditemukan rerata sedimen mengalami kenaikan sebesar 2,4 cm per tahun atau naik 6 kali lipat dibandingkan tahun 1987.
Meski belum ada riset lanjutan untuk memastikan kondisi terakhir penumpukan sedimen di kawasan Teluk Ambon, namun diperkirakan terus mengalami kenaikan dan juga penyempitan luasan akibat reklamasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Menanggapi kerusakan ekosistem Teluk Ambon, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan rehabilitasi kerusakan ekosistem yang terjadi di Teluk Ambon.
"Saya minta kepada pemerintah daerah agar dibuatkan perda pengaturan reklamasi pantai. Sehingga apabila reklamasi memang diperlukan, terdapat peraturan yang mengikat. Sehingga meminimalisir dampak dari reklamasi," kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Tak hanya di Teluk Ambon, LaNyalla mendapat informasi jika kerusakan ekosistem juga terjadi di beberapa pantai lain. Sehingga berakibat pada hasil tangkapan ikan nelayan yang semakin rendah.
“Mengenai reklamasi yang terjadi di berbagai daerah membuat pantai kita menjadi rusak dan tidak produktif. Kerusakan mengakibatkan permasalahan lainnya dan memerlukan penanganan yang lebih besar lagi," tegas LaNyalla.
Bagi LaNyalla, pantai merupakan sumber daya alam yang sangat potensial sehingga harus dirawat sebaik-baiknya, agar dapat diambil manfaatnya untuk kehidupan masyarakat sekitar.
"Pengelolaan pantai harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar," imbau LaNyalla.
Dalam paparannya, LIPI menyebut reklamasi terjadi hampir menyeluruh di pesisir Teluk Ambon bagian dalam dan juga teluk bagian luar. Kawasan terparah terjadi di Galala hingga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kondisi itu diperparah dengan aktivitas Galian C, pembukaan lahan pemukiman hingga perilaku buruk pembuangan sampah di sungai dan laut.
Dari data terakhir yang dihimpun tahun 2008 dengan perbandingan riset tahun 1987 ditemukan rerata sedimen mengalami kenaikan sebesar 2,4 cm per tahun atau naik 6 kali lipat dibandingkan tahun 1987.
Meski belum ada riset lanjutan untuk memastikan kondisi terakhir penumpukan sedimen di kawasan Teluk Ambon, namun diperkirakan terus mengalami kenaikan dan juga penyempitan luasan akibat reklamasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021