Inspektorat Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengaudit penggunaan dana COVID-19, menyusul ditemukannya permasalahan atau temuan atas penggunaan dana COVID-19 karena adanya temuan pertanggungjawaban atauSUrat Perintah Jalan ( SPJ) yang belum lengkap serta adanya sisa dana. 

"Separuh dana yang direfocusing bagi pembentukkan penanganan COVID-19 di Kota Tikep. Namun, langkah yang diambil Inspektorat Tikep pada 2021 akan mulai melakukan audit terhadap anggaran COVID-19 karena adanya temuah atas penggunaan dana tersebut," mata Kepala Inspektorat Kota Tikep, Arif Radjabessy di Ternate, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya terkait dengan  anggaran refocusing dari Pemkot Tikep  2020 sebesar Rp 30 miliar lebih. 

Akan tetapi, pada APBD 2021 ternyata baru Rp100 miliar lebih anggaran yang diaudit dengan besaran anggaran yang diaudit adalah dana COVID -19 pada tiga tahap. .

Arid mengemukakan, dari audit tersebut, Inspektorat menemukan permasalahan atau temuan atas penggunaan dana COVID -19. Sebab dari temuan itu adalah pertanggungjawaban atau SPJ yang belum lengkap sertaadanya  sisa dana. 

"Kami sudah minta dari SKPD yang terima dana tersebut untuk segera menyetor sisa dana yang tidak digunakan. SKPD yang diminta pengembalian itu, seperti Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Tikep," katanya.

Arif menjelaskan, untuk penggunaan dana COVID-19 di Dinas Sosial telah diambil sampel hanya dua Kelurahan saja, sebab anggaran terbatas, karena bantuan itu berupa beras saat pandemi  COVID-19.

Kemudian hasil audit, kata Arif, akan disampaikan ke Wali Kota dan sisa anggaran saat ini sebesar Rp20 miliar yang belum diaudit dan dalam waktu dekat akan diaudit.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021