Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, meringkus MS, seorang wanita yang diduga melanggar Undang-Undang nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memposting konten berbau SARA.

"MS sudah kami jadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan atas dirinya bersama dua orang saksi yang lain," kata Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.

Kini tersangka yang menggunakan akun palsu ini dijerat telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 45A ayat (2) dari UU tentang ITE.



Menurut dia, tersangka yang diancam enam tahun penjara ini telah dititipkan pada rumah tahanan negara Polsek KPYS Ambon.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah berkaitan dengan viralnya postingan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook dengan akun Sugisman WTM Sugisman.

"Pada Senin, (25/1) 2021 sekira pukul 21.00 WIT di media sosial Facebook menggunakan nama akun FB Sugisman WTM Sugisman yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu," jelas Julkisno.



Polsek Leihitu telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu yang dilaporkan oleh korban bernama La Sugisman (17).

Status korban yang berdomisili di Dusun Waitomu ini adalah seorang pelajar pada salah satu SMA di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Dari hasil penyelidikan oleh Polsek Leihitu, maka berhasil mengamankan seorang perempuan yang berinisial MS berusia 19 tahun dan berdomisili di Pulau Seram.

"Motif dari pelaku memposting konten berbau SARA tersebut karena alasan sakit hati terhadap pelapor yang dahulunya saat masih sekolah sering mengatai pelaku dengan kata hinaan," ucap Julkisno.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021