Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo SN Simatupang mengatakan, tiga dari enam tersangka pelaku insiden penganiayaan dan pembunuhan di atas Jembatan Merah Putih pada 11 Februari 2021 masih berusia di bawah umur.

"Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MOO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun," kata Kapolresta di Ambon, Senin.

Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23).

Menurut Kapolresta, para pelaku kini telah ditahan beserta sejumlah barang bukti antara lain sebuah kaos warna hitam, beserta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.

Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23) ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, serta terdapat luka lecet dan memar di tubuhnya.

Modus operandi dari para tersangka adalah melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka inisial EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.

Polisi juga telah meminta keterangan dari 13 orang saksi lainnya termasuk Rusli Suat selaku pelapor.

Menurut keterangan saksi AR, berawal dari korban dan para saksi menjemput temannya di Waiheru kemudian bersama-sama menggunakan sepeda motor melanjutkan perjalanan kembali pulang.

Di tengah perjalanan tepatnya di sekitar sisi kiri tanjakan LIPI, korban dan para saksi diteriaki, di mana sumber suara berasal dari salah satu pemuda yg sedang nongkrong di lokasi tersebut.

Selanjutnya salah satu rekan korban, saksi MFL berhenti dan turun dari motornya lalu menanyakan ke pemuda tersebut, kenapa diteriaki selanjutnya terjadilah adu mulut dan sempat berujung adu fisik antara MFL dengan menarik kerah baju dan mendorong salah seorang dari pemuda tersebut.

Kemudian rombongan korban melanjutkan perjalanan, tetapi sesampainya di depan PLTD Poka, saksi menyadari ada beberapa sepeda motor mengikuti mereka dan melempar rombongan dengan batu, lalu rombongan korban terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah Kota Ambon.

Namun dalam perjalanan, korban yg membonceng saksi terpisah dari rombongannya lalu saat tiba tepat di atas tanjakan JMP, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga mereka terjatuh.

Karena merasa takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri ke arah turunan JMP sampai tepat di ujung bawah jembatan, dan saat dia kembali ke TKP lalu menemukan korban sudah terbaring di jalan.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau Kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021