Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisia NL yang diduga melakukan perbuatan asusila dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat diminta kooperatif memenuhi panggilan DPD I  Partai Golkar Maluku.

"Kami sudah satu kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun belum direspons," kata Koordinator Daerah Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD)  DPD Partai Golkar Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Senin.

Karena itu,  DPD Partai Golkar Maluku kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dan dijadwalkan dalam pekan ini NL sudah bisa memenuhi pemanggilan. 

"Sebagai Ketua Korda, saya berharap dia bisa kooperatif dan memenuhi panggilan DPD I karena bersangkutan harus menyampaikan argumennya sebagai bentuk pembelaan diri atas laporan yang masuk ke DPD," tandas Anos.

Menurut dia, untuk diketahui semua kader bahwa citra partai ini jauh lebih besar dari jabatan.

"Apa pun jabatan, marwah partai lebih besar sebab partailah yang membuat kita menjadi pemimpin maka haruslah dijaga harkat dan martabat partai dan kalau ada kader yang diduga melakukan hal seperti itu, maka sebagai Ketua Korda tidak ingin nama partai tercoreng hanya karena ulah oknum," ujar Anos. 

Dia merujuk, oknum Wakil Ketua DPRDdi  Manado, Sulawesi Utara bersama selingkuhannya dihadang oleh isteri sah sehingga yang bersangkutan dinon-aktifkan dari jabatannya, selanjutnya sedang diproses unutk diberhentikan dari struktur partai kemudian ada proses lanjutan.

"Itu artinya Partai Golkar sangat serius untuk masalah seperti itu. Jadi NL harus kooperatif memenuhi panggilan DPD I Partai Golkar Maluku," tegas Anos.

Seperti diketahui, NL diduga melakukan perbuatan asusila berupa tinggal serumah dengan istri orang dan mendapatkan seorang anak sehingga Gregoris Maselkosu, suami dari wanita tersebut melaporkan NL ke polisi maupun ke DPD PG.

NL dilaporkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku oleh Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes Rangotwat.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021