Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN)  Ambon, Andi Adha menolak permohonan Fery Tanaya yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya dalam perkara praperadilan nomor 1/Pid.pra/2021/PN. Amb  pada 9 Februari 2021.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon yang jumlahnya nihil," kata Andi dalam persidangan di Ambon, Senin.

Dalam praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku tersebut, Fery Tanaya selaku pemohon didampingi tim kuasanya yakni  Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, dan Hendrik Lusikoy.

Dalam persidangan tertanggal 25 Februri 2021, untuk menghadapi ahli yang diajukan kuasa pemohon yakni Prof. Said Karim, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar (Sulsel), Kejati Maluku selaku termohon mengajukan pakar hukum Unpatti Ambon, Dr. Reimon Supusepa dan Dr. Fahri Bachmid.

Keterangan dua ahli yang diajukan termohon sukses mematahkan semua dalil dan pendapat ahli yang diajukan pemohon.

Misalnya dalam perkara praperadilan tidak dikenal azas ne bis in idem berdasarkan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam putusan nomor 21/PUU-XI/2014.

Kemudian pertimbangan MK dalam keputusan nomor 42/PUU-XV/2017 yang menolak permohonan dari pemohon Anthony ChandraKartawira, serta Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, karena dalam praperadilan hanya memeriksa manejemen administrasi penanganan perkara dan tidak memeriksa pokok perkara.

Penyampaian SPDP sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang diwajibkan penyidik menyampaikan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari hanya diperuntukan bagi perkara klacht delict, tidak diperuntukkan bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai ekstra ordinary crime.

Keputusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam pasal 2 ayat (3) PERMA nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut juncto putusan MK nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Putusan MK ini hakekatnya merumuskan bahwa meski pun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021