Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan merupakan hal wajar dan harus melalui proses didahului dengan telaah, tidak bisa diterima begitu saja, kata seorang pejabat di Tual.

"Aksi maupun laporan dari Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terkait dugaan tiga proyek mangkrak di Maluku Tenggara merupakan hal wajar dan harus ditelaah terlebih dahulu, tidak bisa ditelan.mentah-mentah," kata Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Tual, Meliyan Marantika di Tual, Jumat.

Meliyan mengatakan, semua laporan perlu dikaji atau ditelaah terlebih dahulu, setelah itu akan ditetapkan apakah laporan itu dapat ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya yakni penyelidikan atau dihentikan.

"Jika ada muatan-muatan korupsi terkait laporan tersebut baru kita tindak lanjuti, begitu pula sebaliknya, jadi otomatis kita tidak diamkan setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dari APPMT dan tentunya juga kita akan sampaikan perkembangannya," katanya.

Terkait dengan laporan APPMT soal proyek pembangunan Pasar Moderen Langgur dapat dijelaskan, karena ada MoU Pemda Malra dan Kejari Tual, yang diberi surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan ke pihak Kontraktor yakni PT Fajar Baru Gemilang.

Penagihan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana ada temuan pada pengerjaan proyek tersebut baik tahap pertama hingga tahap ke-lima.

Pembangunan pasar tersebut ada lima tahap dan kelimanya ada temuan, yakni tahap pertama ada temuan Rp209.994.724, tahap kedua Rp11.251,220, tahap tiga Rp78,134.267, tahap empat Rp62.684.602 dan tahap lima Rp187.720.505.

"Jadi saat ini dalam proses ganti rugi atau penyetoran oleh pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut, sementara untuk dua proyek lainnya yang dilaporkan yakni pembangunan Masjid Al Muhajirin Pemda maupun Gedung Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku Kejari Tual tentu menyikapinya," ujar Meliyan.

Ia menambahkan, Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejari Tual terbatas sehingga laporan yang sudah masuk dalam tahap penyelesaian langkah hukum yang diprioritaskan.

"SDM kita cukup terbatas, jadi yang lebih diprioritaskan saat ini adalah perkara yang sudah masuk dalam tahapan penyelesaian langkah hukum yakni penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan," katanya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021