Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kepulauan Tanimbar meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail  bersama DPRD provinsi setempat untuk memberikan porsi dalam pembagian participating interest (PI) minimal antara 5,6 persen sampai 6 persen dari pengelolaan gas di Blok Masela.

"Kehadiran kami di gedung DPRD Maluku ini bukan untuk mengemis tetapi hanya menuntut hak mendapatkan porsi yang layak," kata Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Ambon, Senin.

Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar itu disampaikan dalam rapat kerja antara Pemkab dan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama pimpinan DPRD Maluku, para pimpinan fraksi, serta komisi II DPRD provinsi.

Pemkab Kepulauan Tanimbar juga mengerahkan sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan dan masyarakat adat dalam rapat tersebut yang dipimpin ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Rapat ini digelar atas surat masuk Pemkab Kepulauan Tanimbat ke DPRD Maluku terkait permintaan PI 5,6 persen kepada gubernur namun dibalas melalui surat resmi yang menyatakan permintaan itu tdiaklah mendasar sebab pemprov sendiri sudah membentuk BUMD yakni PT Maluku Eenergi untuk mengelola PI 10 persen dimaksud.

Menurut Fatlolon, dalam rapat ini DPRD Maluku telah menyampaikan berbagai pikiran konstruktif dan pihaknya berharap supaya perlu segera ada ruang untuk membicarakan pembagian PI 10 persen ini dalam satu konsep rumah Maluku.

"Jangan sampai kita bawa ke mana-mana, dan saya berharap seperti itu sehingga harus diselesaikan di Ambon, tetapi kalau memang tidak bisa maka kita akan lari ke Jakarta," tandasnya.

Tetapi dirinya percaya pimpinan dan anggota DPRD provinsi serta gubernur punya kearifan dan kebijaksanaan yang tinggi dan akan memprioritaskan Tanimbar karena 1.000 persen pembangunan fasilitas LNG Blok Migas Masela itu ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tidak ada di kabupaten lain.

"Karena itu pantas kalau kita minta porsinya untuk kabupaten dan kami tidak minta 100 persen tetapi bagian yang wajar sesuai dengan tingkat resiko yang bisa saja terjadi," ucapnya.

Supaya nantinya orang Tanimbar tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri karena secara fisik semuanya ada di sana.

"Kita hanya minta jatah 5,6 persen dan saya kira ruang negosiasi untuk itu terbuka," ungkapnya.

"Kalau kita sudah diundang untuk bernegosiasi, maka nilainya naik atau turun itu biasa dan normatif karena soal bagi-bagi itu harus diberikan kepada Tanimbar, semuanya harus dibuka dan jangan semuanya 10 persen hanya untuk provinsi dan itu membuat rakyat di sana menangis kalau satu persen pun tidak didapatkan," papar Fatlolon.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflau Batlayeri mengatakan, rekomendasi DPRD nomor 170/01/Kep/III/2021 tentang pengelolaan industri migas pada wilayah kerja Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bahwa kegiatan ini akan menimbulkan dampak positif dan negatif serta berdampak pada masalah sosial budaya serta lingkungan hidup.

"DPRD Kepulauan Tanimbat sebagai wakil rakyat dan unsur pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan eksploitasi tersebut mestinya dapat membawa dampak kemakmuran daerah serta kesejahteraan rakyat," kata dia.

Atas dasar itu DPRD setempat melaksanakaan rapat dengar pendapat dengan seluruh forkopimda 12 Maret 2021 dan menyepakati bahwa kebijakaan pengelolaan industri migas pada wilayah kerja Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mesti diarahkan untuk memakmuran rakyat dengan melibatkan partisipasi rakyat di daerah secara aktif.

Hal ini terkonfirmasi dalam dalam UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang teknisnya diatur dalam PP nomor 33 tahun 2004 tentang kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang memberikan ruang bagi daerah untuk memperoleh dana dari hasil pengelolaan industri migas, dana bagi hasil dan PI 10 persen.

Disamping itu masih ada UU nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan yang memberikan ruang bagi daerah untuk mendapatkan dana itu.

Sehingga rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta gubernur dan DPRD provinsi untuk mengusulkan dan merekomendasikan kepada Predisen RI melalui Menteri ESDM untuk menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil.

Manfaat SDA ini mesti dapat dinikmati melalui alokasi dana bagi hasil atau CSR yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan daerah Tanimbar sehingga pemprov dan dprd diminta mengusulkan dana bagi hasil eksplotasi blok masela sebagaimana diatur dalam UU nomor 33 tahun 2004.

Termasuk didalamnya dana tanggungjawab sosial dan lingkungan sebesar 2 persen sesuai ketentuan UU nomor 47 tahun 2012, dan memberikan porsi hak PI 6 persen kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021