Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega menegaskan, pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kejaksaan bukanlah kegiatan seremonial belaka.

"Pencanangan ini haruslah disertai dengan komitmen kuat dalam mewujudkan pencapaian predikat WBK dan WBBM pada 2021," katanya, di Ambon, Kamis.

Penegasan Kajati disampaikan saat mencanangkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBBM secara serempak di jajaran kejaksaan. .

Melalui surat sekretaris tim pengarah reformasi birokrasi Kejagung RI nomor B-12/C.2/Cr.5/03/2021 tanggal 2 Maret 2021 maka diminta kepada seluruh satuan kerja di daerah, baik Kejati dan Kejari melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Dalam pelaksanaannya difokuskan pada dua sasaran utama yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pencanangan Zona Integritas  di Maluku dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi setempat dan dihadiri seluruh pejabat utama Kejati serta  semua kepala kejaksaan negeri secara virtual.

Menurut Kajati, pencanangan pembangunan Zona Integritas  menuju WBK dan WBBM ini mengusung tema profesional, akuntabel, prima, efektif-efisien, dedikasi, dan amanah.

Setiap pimpinan di jajaran kejaksaan juga harus menjadi role model serta berperan aktif dalam mengarahkan setiap bawahannya saat melaksanakan tugas.

"Mutu pengendalian serta pengawasan setiap program kerja haruslah ditingkatkan, terutama untuk program reformasi birokrasi kejaksaan," tandas Kajati.

Dia menambahkan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM juga merupakan tanggungjawab yang bersifat kolektif dari pimpinan satuan kerja hingga pegawai bawahannya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021