Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melanjutkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru dengan memeriksa tersangka FT alias Fery.

"Pemeriksaan FT dalam statusnya sebagai tersangka sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa dan meminta penjadwalan ulang," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette di Ambon, Jumat.

Dilanjutkannya pemeriksaan ini, kata dia, setelah hakim PN Ambon menolak semua dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan FT terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku awal bulan ini.

Pada Kamis (18/3), FT didampingi kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, dan Hendry Lusikoy, memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Menurut Samy, pemeriksaan FT oleh jaksa penyidik I Gede Widhartama serta Ye Oceng Almahdali sejak pukul 11.10 WIT hingga pukul 14.15 WIT dengan menyodorkan 45 pertanyaan.

FT ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Januari 2021 dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas PLTMG berkekuatan 10 MV di Namlea, Kabupaten Buru pada tahun 2016.

Selain FT, jaksa juga menetapkan seorang pegawai BPN/ATR Namlea berinisial AGL alias Gafur dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar tersebut.

Tersangka FT sudah pernah ditahan jaksa namun permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pada tahun 2020 diterima hakim PN Ambon. Akan tetapi, saat ini belum juga ditahan pascapenolakan permohonan praperadilan oleh hakim awal Maret 2021.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Misalnya, pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik lebih mengetahuinya," kata Samy menjelaskan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021