Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), belum bisa memastikan jadwal penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) setempat, Tauhid Soleman -  Jasri Usman (Tulus) karena masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kota Ternate, Soleman Patras di Ternate, Selasa, mengatakan, seusai keputusan MK perselisihan hasil Pilkada Kota Ternate, KPU akan menindaklanjutinya terlebih dulu melalui rapat pleno penetapan pemenang Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Tentunya, kami menunggu informasi salinan keputusan MK ke KPU,  selanjutnya disampaikan ke Pemprov Malut dan ditindaklanjuti dengan penetapan calon pemenang," katanya.

Sebab, sesuai ketentuan untuk tahapan pleno penetapan paslon hingga lima hari kedepan dan soal hasil keputusan perselisihan di MK, amar keputusan menolak keseluruhan permohonan pemohon dan itu tentunya KPU Kota Ternate juga secara kelembagaan menyambut baik hal tersebut.

"Artinya proses telah terlaksana sesuai mekanisme dengan diperkuat keputusan MK dengan memperkuat keputusan KPU Kota Ternate," ujar Soleman.

Sebelumnya, pada Senin (22/3), MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah Kota Ternate,  M. Hasan Bay - M. Asghar Saleh (MHB-GAS).

Sidang PHP digelar Senin (22/3) dengan keputusan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dipimpin Ketua MK,  Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan paslon nomor urut 3 tersebut sebagian besar tanpa disertai bukti yang relevan.

Di sisi lain, Termohon KPU Kota Ternate dan pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Ternate membantah sebagian besar dalil permohonan tersebut disertai alat bukti lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya empat tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah.

Bahkan, berdasarkan penghitungan MK, walaupun seluruh pemilih di empat  TPS tersebut memilih pemohon tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilkada Kota Ternate yakni paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak alias mengungguli MHB - GAS dengan selisih 485 suara.

Dengan begitu, sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MHB-GAS, sehingga dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa keputusan sebelumnya.

Namun berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, MK tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021