Pengamat politik meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), mengantisipasi praktek politik uang saat pelaksanan Perhitungan Suara Ulang (PSU) seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai keputusan MK untuk PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambah satu TPS khusus di lingkungan PT NHM, maka Bawaslu harus melakukan pengawasan secara intensif untuk menghindari adanya politik uang," kata Pengamat Politik dari Universitas Hein Namotemo (Unhena) Gunawan Hi Abas dihubungi dari Ternate, Rabu.

Dia menyatakan, setelah MK memutuskan Pilkada Halut dengan dilaksanakan PSU di lima TPS,  membutuhkan kinerja serius pihak penyelenggara Pemilu, sehingga pengawasan harus diperketat, karena momentum PSU ini kemungkinan skenario politik uang terjadi.

KPU Halut menetapkan pasangan yang diusung koalisi Partai Golka dan  PKPI yakni pasangan Frans Manery – Muhlis Tapi-Tapi, unggul 50.697 suara dari Joel Wagono – Said Bajak didukung PDIP dan PKB ini meraih 50.078 suara dan suara sah 100.775 suara dan unggul selisih 619 suara.

Olehnya itu, penyelenggara khususnya Bawaslu Halut harus lebih intens dalam mengawal serta mengawasi TPS yang diduga kuat bakal terjadi politik uang. Lima TPS tersebut adalah faktor penentu pemenang Pilkada Halut.

"Bawaslu Halut harus lebih ketat lagi melaksanakan pengawasan  ke TPS guna mengantisipasi pelanggaran menjelang pelaksanaan PSU," kata Gunawan.

Selain itu, penyelenggara Bawaslu juga memaksimalkan peran pengawas pemilu lapangan (PPL) serta petugas di sekretariat, serta mengajak tokoh masyarakat untuk mengantisipasi politik uang menjelang PSU.

Sebelumnya, MK memutuskan menerima sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halut yakni  pasangan Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) pada Senin (22/3) dengan keputusan perkara nomor 57/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPU Halut melakukan PSU  di TPS  02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara.

Selain itu, KPU diperintahkan mendirikan TPS khusus di lingkungan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk memberi kesempatan kepada karyawannya yang memenuhi syarat menyalurkan hak suaranya.

KPU juga diperintahkan membatalkan Surat Keputusan Nomor 358/PL.062-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Pembatalan ini sepanjang menyangkut perolehan suara masing-masing paslon di empat TPS yang akan digelar PSU.

KPU Halut diberikan waktu paling lambat 45 hari setelah pengucapan putusan untuk menggelar PSU dan pemilihan di lingkungan PT NHM.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021