Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Abdul Gani Hatary mempertanyakan pencopotan dirinya yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang.

"Lewat Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Dirut PDAM nomor: 824.4/1162/202 melalui Penjabat Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang berhentikan Abdul Gani Hatary dari jabatannya sebagai Dirut PDAM tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada," kata Maskur Husain, Kuasa Hukum Dirut PDAM Kota Ternate di Ternate, Minggu.

Maskur juga menyebut Hasyim Daeng juga belum sebulan menjadi penjabat Wali Kota, namun sudah mencopot Abdul Gani Hatary yang didasari tengah menghadapi kasus hukum.

Menurut Maskur, kliennya merasa heran, karena sepengetahuan dirinya tidak ada lagi kasus hukum yang dia hadapi pasca-Kejaksaan Negeri Ternate menganggap perkara dirinya tidak pernah masuk dalam penyelidikan Kejari Ternate.

Maskur Husain menyatakan, merujuk pada kewenangan PJ Wali Kota Ternate seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pada 132A, dimana pada Ayat (1).

Dalam aturan tersebut disebutkan:,"Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai".

Selain itu, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Begitu pula, di Ayat (2) disebutkan: "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, sehingga berdasarkan Peraturan tersebut, jelaslah bahwa kewenangan seorang Pj kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama".

"Dapat disimpulkan bahwa Pj Walikota Ternate hanya berwenang untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, dan tidak berwenang melakukan mutasi/rotasi jabatan, apalagi mengeluarkan SK pemberhentian Dirut PDAM Kota Ternate. Oleh karena itu, dengan memperhatikan surat keputusan Pj Walikota Ternate Nomor : 36/IV/KT/2021 tentang pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate priode 2019-2023 yang di tetapkan di Ternate tanggal 6 April 2021 oleh Pj walikota Ternate Hasyim Daeng Barang dinilai cacat administrasi," kata Maskur Husain.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, pencopotan Dirut PDAM Abdul Gani Hatary sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, bahkan bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021