Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bervariasi terhadap Punggul Rumahserong dan Taredjeda Letahit, dua terdakwa korupsi ADD serta DD di Desa Administratif Labuang, Kecamatan Seram Utara Barat (Malteng) tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primair sehingga membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Namun untuk terdakwa Punggul Rumahsoreng dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider dan menghukum terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa Punggul yang merupakan pejabat Kades Administratif Labuang ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sama halnya dengan terdakwa Taredjeda Letahit dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsider) sehingga dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider empat bulan dan membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa divonis penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Malteng, Hobert Tanate yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi vonis penjara selama lima tahun.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka untuk menyampaikan sikap apakah menerima putusan majelis atau melakukan upaya banding.

Di penghujung persidangan, terdakwa Taredjeda Letahit meminta ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Wahai, (Malteng) namun majelis hakim menyatakan soal eksekusi merupakan kewenangan jaksa.

Sementara JPU Hobert Tanate mengatakan, eksekusi bisa dilaksanakan jaksa kalau sudah ada keputusan yang bersifat tetap atau inkrah.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021