Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menyegel warung makan Coto Anda di kawasan Jl. AY. Patty Ambon karena tidak menggunakan media pungutan wajib pajak dari konsumen dan tidak membayar pajak 10 persen.
"Penyegelan warung makan Coto Anda dimulai hari ini karena pemiliknya tidak membayar pajak 10 persen serta tidak memberlakukan bon pembayaran terhadap pelanggan," kata kepala Satpol PP setempat, Demy Paays di Ambon, Senin.
Saat warung coto paling terkenal di Ambon itu akan disegel terjadi perdebatan antara pemilik dan petugas Satpol PP, bahkan pemilik warung tersebut sempat marah-marah terhadap petugas.
Para petugas Satpol PP tetap berkeras menyegel warung tersebut, kendati pemiliknya penundaan waktu penyegelan dilakukan sore hari setelah dagangannya habis terjual, tetapi tidak diindahkan petugas yang langsung menyegel warung makan tersebut.
Operasi penertiban dilaksanakan pukul 12.00 WIT dan berakhir pukul 13.00 WIT, dengan mengerahkan 30 personil Satpol PP, petugas Dinas Pendapatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
Ia menegaskan penertiban dan penyegelan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan didasarkan surat keputusan Wali Kota Ambon, Jopi Papilaja No. 1516/2010 tentang tata cara pendaftaran pajak restoran, hotel dan hiburan.
"Sebenarnya saat mendatangi warung makan itu kami meminta pemilik warung Coto Anda untuk menggunakan nota pembayaran pajak 10 persen bagi konsumen, tetapi terjadi adu mulut antara petugas dengan pemiliknya sehingga akhirnya dilakukan penyegelan," katanya.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno mengatakan, sesuai hasil pantauan dan pengawasan maka rumah makan Coto Anda dikenakan penutupan sementara serta dikenakan sanksi administrasi denda 200 persen atas wajib pajak tersebut.
"Selama ini pemilik usaha hanya membayar pajak pendapatan kepada Pemkot Ambon, namun konsumen tidak dikenakan nota pembayaran pajak 10 persen sesuai keputusan Wali Kota Ambon No.1516/2010, tentang Tata cara pendaftaran pajak restoran, hotel dan pajak hiburan tanggal 8 November 2010," katanya.
Menurut Silanno, PemkotĀ telah melakukan pemanggilan kepada beberapa pemilik rumah makan, hotel dan tempat hiburan pada 22 November lalu untuk mensosialisasikan penataan penerimaan pajak derah dengan menggunakan sistem nota pembayaran.
"Pemilik usaha ini juga telah menandatangani surat pernyataan wajib pajak, namun kenyataan yang terjadi pemilik usaha terkesan acuh dan tidak memberlakukannya," katanya.
Ia mengatakan, Pemilik usaha selama ini hanya membayar pajak pendapatan tetapi pajak 10 persen dari konsumen beserta bukti pungutan tidak dilaporkan, karena itu usahanya ditutup sampai waktu tidak ditentukan dan pemiliknya menyelesaikan pembayaran kepada Pemkot Ambon.
"Pemilik warung makan Coto Anda setiap bulan membayar pajak pendapatan sebesar Rp6 juta kepada Dispenkot Ambon, tetapi tidak disertai dengan pajak konsumen. Karena itu kami harapkan agar menyelesaikan pajak konsumen berserta bukti pungutan segara diselesaikan," ujar Silanno.
Selain warung Coto Anda beberapa restoran, hotel dan rumah kopi di ambon juga akan ditertibkan dalam waktu dekat ini, sehingga diharapkan kesadaran dan kerja sama para pemilik usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010