Ambon (ANTARA) - Kodam XV/Pattimura menertibkan upaya penyerobotan aset tanah milik negara yang berada di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon, sebagai bagian dari komitmen menjaga dan mengamankan aset negara di wilayah Maluku.
Sekretaris Tim Terpadu Penertiban Aset Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Jocky Pesulima, di Ambon, Senin mengatakan telah ditemukan adanya aktivitas pembangunan pondasi rumah pribadi di atas lahan seluas 100 meter persegi milik Kodam XV/Pattimura yang dilakukan oleh seorang oknum pensiunan TNI, Kopka (Purn) Jemy R, mantan anggota Bekangdam XV/Pattimura.
“Kami datang dengan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah bahwa tanah ini merupakan aset Kodam XV/Pattimura. Oleh karena itu, kami meminta dengan baik agar aktivitas pembangunan segera dihentikan serta pondasi dan tiang yang sudah berdiri dibongkar secara mandiri,” kata dia.
Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, meskipun dilandasi dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan Kodam memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Apabila tidak diindahkan, Kodam XV/Pattimura akan mengambil langkah penertiban lanjutan.
“Kami beri waktu tiga hari sejak hari ini. Jika tidak dilakukan pembongkaran, maka Kodam akan membongkarnya,” ujarnya.

Kolonel Jocky juga menyatakan pihaknya terbuka apabila persoalan tersebut ingin diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan sah secara hukum.
“Jika merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum dengan bukti kepemilikan yang resmi. Kami siap menguji keabsahan aset tersebut bersama-sama di hadapan hukum,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang menguasai lahan tanpa hak. Hal tersebut mengacu pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi pelanggaran tersebut.
Setelah proses koordinasi dan penyampaian penegasan selesai, tim penertiban meninggalkan lokasi dalam kondisi aman dan kondusif. Kodam XV/Pattimura berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba menguasai atau memanfaatkan aset negara secara ilegal.
