Hendra Kainama dan Selvia Rahayaan, dua terdakwa pembawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari Jakarta yang  tertangkap di Kota Ambon dituntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejati Maluku, Senia Pentury.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasak 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 KUHPidana dan menghukum mereka selama 10 tahun penjara," kata  Senia, di Ambon, Selasa.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ismail Wael dan didampingi dua hakim hakim anggota.

Terdakwa Hendra dan Selvia juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan barang bukti berupa sabu seberat 192,86 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Menurut  Senia,  awalnya aparat keamanan meringkus Selvia yang kedapatan membawa dua paket narkotika golongan satu jenis sabu, di mana satu paket disisipkan dalam tas ransel dan satu paket lainnya diselipkan ke dalam kemaluan terdakwa.

Terdakwa Selvia kemudian mengakui kalau kedatangannya ke Kota Ambon bersama terdakwa Hendra Kainama yang sebelumnya memegang satu paket sabu namun akhirnya disisipkan ke dalam tas ransel Selvia.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Hendrik Lusikoi.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021