BPJAMSOSTEK memberi fasilitasi perlindungan bagi Non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) melalui optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), menyusul banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres  nomor 2 tahun 2021.

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas melalui siaran pers yang diterima Antara, di Ternate,  Jumat, mengatakan, pihaknya menerima audiensi Direksi maupun Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres No. 2 tahun 2021.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres No. 2 tahun 2021 dan disambut dengan baik.

Menag  mengatakan, pihaknya akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja.

Sedangkan, Direktur Utama BPJAMSOSTEK,  Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menag tersebut.

"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek," ujarnya. 

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi COVID - 19 dengan perkembangannya relatif menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN. Begitu pun, dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” katanya.

Saat ini,  ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori Non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itu pun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia, di mana masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi.

Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres No. 2 tahun 2021 dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.

Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa pihaknya juga intensif melakukan dan meningkatkan kerja sama serta koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengimplementasikan Inpres nomor 2 tahun 2021.

“Kami berharap ini merupakan langkah yang baik untuk terus memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja di Indonesia," tandasnya. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021