Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun anggaran 2020 bentukan DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat, Lucky Wattimury, di Ambon, Kamis.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020, Benhur G Watubun, mengatakan, Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dewan telah mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah.
"Tujuannya adalah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Secara yuridis, Pansus dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 berpedoman pada sejumlah aturan yang mengikat.
Seperti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019.
Kemudian dalam pasal 28 peraturan DPRD provinsi Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku, dan keputusan DPRD Nomor 04 tahun 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020.
"Untuk memaksimalkan kerja DPRD dalam mengevaluasi dan menilai LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020, maka telah menetapkan keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2021 tertanggal 16 April 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2020," kata Benhur.
Maka Pansus LKPJ kemudian melaksanakan kerja-kerjanya sebagaimana keputusan DPRD provinsi Nomor 04 tahun 2021, di mana proses kerja Pansus terhadap LKPJ ini telah melewati beberapa tahapan.
"Rentetan proses kerja Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 sebagaimana yang digambarkan, kemudian mengawali rangkaian kerja Pansus dalam menilai, dan mengevaluasi LKPJ Gubernur Tahun 2020. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah agar merevisi dokumen LKPJ yang disampaikan seingga sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020," tandas Benhur.
Dikatakan, setelah Pansus mendapatkan revisi dokumen LKPJ dari pemerintah daerah, maka secara estafet, telah melakukan rapat kerja dari 8 Mei hingga 2 Juni 2021, untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.
Pada 2 Juni 2021, Pansus telah merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.
Materi muatannya disusun dalam sistematika dari hal yang umum, penilaian kelengkapan dan kelayakan dokumen, capaian kinerja pembangunan ekonomi makro daerah, capaian kinerja keuangan daerah, dan capaian indikator kinerja utama.
Kemudian ada capaian Indikator Kinerja Kegiatan, pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja pelaksanaan tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan, dan penutup yang berisi kesimpulan serta rekomendasi-rekomendasi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ketua Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020, Benhur G Watubun, mengatakan, Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dewan telah mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah.
"Tujuannya adalah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Secara yuridis, Pansus dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 berpedoman pada sejumlah aturan yang mengikat.
Seperti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019.
Kemudian dalam pasal 28 peraturan DPRD provinsi Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku, dan keputusan DPRD Nomor 04 tahun 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020.
"Untuk memaksimalkan kerja DPRD dalam mengevaluasi dan menilai LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020, maka telah menetapkan keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2021 tertanggal 16 April 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2020," kata Benhur.
Maka Pansus LKPJ kemudian melaksanakan kerja-kerjanya sebagaimana keputusan DPRD provinsi Nomor 04 tahun 2021, di mana proses kerja Pansus terhadap LKPJ ini telah melewati beberapa tahapan.
"Rentetan proses kerja Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 sebagaimana yang digambarkan, kemudian mengawali rangkaian kerja Pansus dalam menilai, dan mengevaluasi LKPJ Gubernur Tahun 2020. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah agar merevisi dokumen LKPJ yang disampaikan seingga sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020," tandas Benhur.
Dikatakan, setelah Pansus mendapatkan revisi dokumen LKPJ dari pemerintah daerah, maka secara estafet, telah melakukan rapat kerja dari 8 Mei hingga 2 Juni 2021, untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.
Pada 2 Juni 2021, Pansus telah merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.
Materi muatannya disusun dalam sistematika dari hal yang umum, penilaian kelengkapan dan kelayakan dokumen, capaian kinerja pembangunan ekonomi makro daerah, capaian kinerja keuangan daerah, dan capaian indikator kinerja utama.
Kemudian ada capaian Indikator Kinerja Kegiatan, pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja pelaksanaan tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan, dan penutup yang berisi kesimpulan serta rekomendasi-rekomendasi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021